Poin Penting Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan - Belajar dan Berbagi

Kamis, 20 November 2025

Poin Penting Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan

Bedah Aturan: Permendikdasmen 21/2025
Ilustrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mewujudkan SDM Pendidikan Berkualitas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman baru mengenai Standar Tenaga Kependidikan. Regulasi ini mengatur ulang kualifikasi dan kompetensi untuk jenjang PAUD hingga Pendidikan Menengah.

1

Pengelompokan Tenaga Kependidikan

A. Pendidik

Mereka yang berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pendidikan.

  • Guru & Konselor
  • Tutor & Instruktur
  • Pendidik PAUD & Nonformal
  • Fasilitator

B. Non-Pendidik

Bertugas dalam administrasi, pengelolaan, pengawasan, dan teknis.

  • Kepala Sekolah
  • Pengawas/Penilik
  • Tenaga Perpustakaan & Lab
  • Tenaga Administrasi & Lainnya
2

Standar Kualifikasi & Kompetensi Pendidik

Kualifikasi Akademik

  • Guru & Konselor Min. S-1 / D-IV Terakreditasi + Sertifikat Pendidik
  • Instruktur (SMK) Min. SMA/SMK + Pengalaman 3 Tahun (RPL)

4 Kompetensi Wajib

Pedagogik
Kepribadian
Sosial
Profesional
3

Kompetensi Non-Pendidik

Kepribadian

Integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional.

Sosial

Komunikasi efektif, kolaborasi, dan pelayanan prima.

Profesional

Penguasaan teknis sesuai bidang tugas (Manajemen sekolah, koleksi, dll).

Catatan Khusus: Kepala Satuan Pendidikan fokus pada administrasi, pengelolaan, dan memimpin budaya mutu.

4

Masa Transisi (Ketentuan Peralihan)

Bagi Tutor, Fasilitator, & Pendidik PAUD Nonformal (Lulusan SMA) yang sudah diangkat:

Tetap dapat bertugas
Wajib S-1/D-IV paling lambat Tahun 2035
5

Peraturan Lama yang Dicabut

Permendiknas No. 12, 13, 16, 24-27, 32 (2007/2008)
Permendikbud No. 98 & 152 Tahun 2014
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (PAUD)
Permendikbud No. 34 Tahun 2018 (SMK)

Unduh Dokumen Lengkap

Dapatkan salinan resmi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 untuk mempelajari pasal demi pasal secara mendalam.

Unduh PDF (Salinan Resmi)

Sumber: JDIH Kemendikdasmen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar