Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman baru mengenai Standar Tenaga Kependidikan. Regulasi ini mengatur ulang kualifikasi dan kompetensi untuk jenjang PAUD hingga Pendidikan Menengah.
Pengelompokan Tenaga Kependidikan
A. Pendidik
Mereka yang berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Guru & Konselor
- Tutor & Instruktur
- Pendidik PAUD & Nonformal
- Fasilitator
B. Non-Pendidik
Bertugas dalam administrasi, pengelolaan, pengawasan, dan teknis.
- Kepala Sekolah
- Pengawas/Penilik
- Tenaga Perpustakaan & Lab
- Tenaga Administrasi & Lainnya
Standar Kualifikasi & Kompetensi Pendidik
Kualifikasi Akademik
- Guru & Konselor Min. S-1 / D-IV Terakreditasi + Sertifikat Pendidik
- Instruktur (SMK) Min. SMA/SMK + Pengalaman 3 Tahun (RPL)
4 Kompetensi Wajib
Kompetensi Non-Pendidik
Kepribadian
Integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional.
Sosial
Komunikasi efektif, kolaborasi, dan pelayanan prima.
Profesional
Penguasaan teknis sesuai bidang tugas (Manajemen sekolah, koleksi, dll).
Catatan Khusus: Kepala Satuan Pendidikan fokus pada administrasi, pengelolaan, dan memimpin budaya mutu.
Masa Transisi (Ketentuan Peralihan)
Bagi Tutor, Fasilitator, & Pendidik PAUD Nonformal (Lulusan SMA) yang sudah diangkat:
Peraturan Lama yang Dicabut
Unduh Dokumen Lengkap
Dapatkan salinan resmi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 untuk mempelajari pasal demi pasal secara mendalam.
Unduh PDF (Salinan Resmi)Sumber: JDIH Kemendikdasmen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar