Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan JF Guru - Belajar dan Berbagi

Sabtu, 04 Mei 2024

Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan JF Guru

    Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik. 

Apa Itu Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru?

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Guru melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru.  Klik di sini untuk melihat Surat Edaran. 

Uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Peserta yang dinyatakan lulus, akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sedangkan peserta yang tidak lulus, akan direkomendasikan menjadi guru ahli pertama.

Siapa Peserta Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru?

Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat:

  1. Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.

Berikut merupakan persyaratan peserta uji Kompetensi:

  1. Berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
  6. Nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Peserta yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengikuti uji kompetensi setelah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi melalui SIMPKB. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar