
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Apa Itu Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam
JF Guru?
Berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan
terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Pengangkatan Jabatan
Fungsional Guru dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas
Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang bertujuan untuk menilai
kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional
Guru melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan
fungsional Guru. Klik di sini untuk
melihat Surat Edaran.
Uji
kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru akan
mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari
jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan. Peserta yang dinyatakan lulus, akan
direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sedangkan peserta yang
tidak lulus, akan direkomendasikan menjadi guru ahli pertama.
Siapa Peserta Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke
Dalam JF Guru?
Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat:
- Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
Berikut merupakan persyaratan peserta uji Kompetensi:
- Berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peserta yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengikuti uji kompetensi setelah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi melalui SIMPKB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar