SMP NEGERI 3 PAYAKUMBUH
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
- menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
- membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
- mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.
Pasal 8 Permendikdasmen RI Nomor 10 tahun 2025, terbit 10 Juni 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar